Chapnews – Ekonomi – Pertanyaan seputar kewajiban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik baru kendaraan yang diperoleh melalui hibah seringkali menjadi sumber kebingungan. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah memberikan kejelasan melalui kebijakan terbaru yang membawa angin segar bagi para penerima hibah kendaraan.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan secara rinci mengenai regulasi BBNKB untuk kendaraan hibah di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas setiap perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Perpindahan ini dapat terjadi melalui berbagai mekanisme, mulai dari transaksi jual beli, pertukaran, pewarisan, hingga pemberian hibah. Dengan demikian, pada prinsipnya, setiap perubahan kepemilikan kendaraan akan memunculkan kewajiban pembayaran BBNKB.

Namun, ada kabar penting yang perlu diketahui. Mulai tanggal 5 Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan yang diterima melalui jalur hibah. Dalam aturan terbaru ini, kendaraan yang diperoleh sebagai hibah akan dibebaskan dari kewajiban BBNKB. Namun, ada satu syarat krusial: pembebasan ini berlaku selama kendaraan tersebut bukan merupakan penyerahan atau peralihan kepemilikan yang pertama kali. Artinya, jika kendaraan tersebut sebelumnya sudah pernah terdaftar atas nama pihak lain sebelum dihibahkan, maka pemilik baru tidak perlu lagi mengurus dan membayar BBNKB. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat penerima hibah kendaraan di ibu kota.



