Ads - After Header

Kabar Gembira! Purbaya Gelontorkan Rp7,66 T untuk Guru!

Ahmad Dewatara

Kabar Gembira! Purbaya Gelontorkan Rp7,66 T untuk Guru!

Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah signifikan dengan menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah. Penambahan sebesar Rp7,66 triliun ini secara khusus dialokasikan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Keputusan ini membawa angin segar bagi ribuan pendidik di seluruh Indonesia yang selama ini telah berdedikasi mencerdaskan bangsa.

Kebijakan penting ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, yang mengatur tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di sektor pendidikan.

Kabar Gembira! Purbaya Gelontorkan Rp7,66 T untuk Guru!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam kutipan resmi dari KMK 372/2025 yang diperoleh chapnews.id di Jakarta, Senin (29/12/2025), disebutkan, "Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah." Pernyataan ini menegaskan fokus anggaran untuk guru ASN daerah, memastikan mereka mendapatkan haknya.

Tambahan DAU ini merupakan implementasi dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut menggarisbawahi bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13, dengan besaran maksimal setara tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang biasa diterima dalam satu bulan. Ini memastikan pemerataan tunjangan bagi para pendidik yang mungkin selama ini belum mendapatkan komponen penghasilan tambahan lainnya.

Secara lebih rinci, alokasi dana tambahan ini dibagi menjadi dua komponen utama. Sebesar Rp3,80 triliun dialokasikan khusus untuk pembayaran THR, sementara sisanya sebesar Rp3,86 triliun disiapkan untuk memenuhi kewajiban Gaji ke-13. Pembagian ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam penyaluran dana, sehingga diharapkan proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer