Chapnews – Ekonomi – Usulan kontroversial muncul terkait rencana dibukanya gerbong khusus merokok di kereta api. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) langsung memberikan respons tegas. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyebut usulan tersebut sebagai ide yang "ngawur" dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Niti pada Kamis (21/8/2025). Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut secara tegas menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Angkutan umum sebagai KTR sudah mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, terutama keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang," tegas Niti. Menurutnya, menyediakan gerbong khusus merokok justru akan menurunkan kualitas pelayanan Kereta Api Indonesia (KAI) yang selama ini telah terjaga dengan baik. Apalagi, KAI sendiri sudah memiliki kebijakan tegas untuk menurunkan penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta.
YLKI menilai usulan tersebut bukannya memperkuat, melainkan justru melemahkan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, YLKI mendesak KAI untuk mengabaikan usulan tersebut dan tetap konsisten menjalankan regulasi KTR yang sudah ada. "YLKI meminta KAI untuk mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada terkait kawasan tanpa rokok," pungkas Niti.



