Chapnews – Ekonomi – Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2025, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini merupakan bagian dari anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan dalam APBN. Pencairan PKH dan BPNT memasuki tahap 4, meliputi periode Oktober-Desember 2025.
Penerima BPNT akan menerima Rp200.000 setiap bulan. Bantuan dicairkan per tiga bulan, sehingga setiap penerima akan mendapatkan Rp600.000. Sementara itu, besaran bansos PKH bervariasi, tergantung kategori penerima:

- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 dimulai Oktober 2025 dan dilakukan bertahap setiap triwulan. Masyarakat dapat mengecek status penerima secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial di http://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bansos. Tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan ini. Hanya mereka yang terdaftar dan memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos. Pemerintah bahkan telah mencoret 1,9 juta penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.



