Ads - After Header

Kasasi Ditolak! Bos Timah Hendry Lie Tetap Dipenjara!

Ahmad Dewatara

Kasasi Ditolak! Bos Timah Hendry Lie Tetap Dipenjara!

Chapnews – Nasional – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Hendry Lie, pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dengan putusan ini, vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie tetap berlaku.

Putusan dengan nomor perkara 11312 K/PID.SUS/2025 ini menunjukkan bahwa MA sependapat dengan putusan pengadilan sebelumnya. Amar putusan tersebut dapat dilihat di laman Info Perkara MA RI, Jumat (28/11).

Kasasi Ditolak! Bos Timah Hendry Lie Tetap Dipenjara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Prim Haryadi, Arizon Mega Jaya, dan Yanto, telah mengambil keputusan ini pada Selasa (25/11). Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Hendry Lie. Tak hanya itu, Hendry Lie juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,5 triliun) subsider 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Hendry Lie terbukti menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari hasil pembelian bijih timah ilegal. Dana tersebut diperoleh melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

Akibat perbuatannya bersama terdakwa dan terpidana lain, Hendry Lie diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Hendry Lie, sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa tahun 2008-2018 Fandy Lingga untuk membuat surat penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah.

Kerja sama ini melibatkan smelter swasta lain seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang diketahui tidak memiliki orang yang kompeten (CP). Hendry Lie bersama Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi diduga melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer