Chapnews – Nasional – Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana (13), siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang telah diterbitkan. Langkah Polda Sumbar ini langsung menuai reaksi keras dari LBH Padang.
Dalam keterangan resminya, Rabu (1/1), LBH Padang menyatakan keluarga korban dan kuasa hukum belum menerima SP2 Lidik tersebut. Namun, mereka menegaskan akan mengambil langkah hukum terkait penghentian penyelidikan ini. Sebelumnya, pada Selasa (31/12), kuasa hukum dan keluarga korban mengikuti gelar perkara khusus dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian Afif. Gelar perkara yang dipimpin Kabag Wanssidik Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya ini berlangsung dalam dua termin.

LBH Padang menyoroti ketidaktransparanan proses gelar perkara. Menurut mereka, gelar perkara termin pertama tidak transparan dan akuntabel, sementara termin kedua dilakukan tertutup tanpa melibatkan pihak korban dan kuasa hukum. Syafril Elain, kuasa hukum korban, mempertanyakan mengapa mereka tidak diperlihatkan temuan penyidik terkait dugaan penganiayaan.
Adrizal, pengacara publik LBH Padang yang juga kuasa hukum korban, mencurigai adanya ketidakprofesionalan dan ketidakseriusan penyidik. Ia menuding penyidik tidak mendalami dugaan penyiksaan melalui saksi fakta, tidak menindaklanjuti pernyataan ahli forensik Ade Firmansyah terkait tanda-tanda kekerasan pada tubuh Afif, dan tidak menjelaskan hasil pemeriksaan CCTV dan labfor terkait ponsel korban.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan tim profesional, termasuk keluarga korban dan ahli. Ia menekankan keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kasus ini menggantung. Kapolda juga menyatakan penyebab kematian Afif, menurut tim dokter forensik independen, bukan karena penganiayaan, melainkan akibat jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras. Meskipun penyelidikan dihentikan, kepolisian tetap membuka pintu bagi keluarga korban untuk berkoordinasi jika ditemukan bukti baru. Kapolda menegaskan, penghentian penyelidikan bukan berarti kasus ini dianggap sepele, melainkan upaya untuk memberikan kepastian hukum.