Chapnews – Nasional – Dua belas tokoh antikorupsi terkemuka, termasuk mantan Jaksa Agung dan mantan pimpinan KPK, mengajukan amicus curiae atau "sahabat pengadilan" dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung, dan Amien Sunaryadi, mantan pimpinan KPK, menjadi dua nama besar yang turut serta memberikan pendapat hukum tertulis kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menyidangkan praperadilan kasus ini. Dalam sidang perdana, hakim mempersilakan perwakilan tokoh untuk membacakan poin-poin penting dari amicus curiae tersebut.

Arsil, peneliti senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan Natalia Soebagjo, seorang pegiat antikorupsi, mewakili para tokoh dalam menyampaikan amicus curiae. Arsil menjelaskan bahwa tujuan utama dari pendapat hukum ini adalah untuk memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal krusial yang harus diperiksa dalam proses praperadilan, khususnya terkait sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Arsil menegaskan bahwa amicus curiae ini tidak hanya ditujukan untuk kasus Nadiem Makarim, tetapi juga dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak yang mengajukan praperadilan. Inti dari amicus curiae ini adalah penekanan pada pentingnya prinsip fair trial atau persidangan yang adil dalam setiap proses hukum.
Natalia Soebagjo menambahkan bahwa amicus curiae ini berisi harapan agar para penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum. Ia menekankan pentingnya bukti permulaan yang jelas dan relevan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga penegak hukum dapat bertindak secara profesional dan bertanggung jawab.
Berikut adalah daftar lengkap 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae dalam kasus Nadiem Makarim:
- Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK periode 2003-2007)
- Arief T Surowidjojo (Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia/MTI)
- Arsil (Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan)
- Betti Alisjahbana (Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award)
- Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK periode 2003-2007)
- Goenawan Mohamad (Penulis dan pendiri majalah Tempo)
- Hilmar Farid (Aktivis dan akademisi)
- Marzuki Darusman (Jaksa Agung Periode 1999-2001)
- Nur Pamudji (Direktur Utama PLN periode 2011-2014)
- Natalia Soebagjo (Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International)
- Rahayu Ningsih Hoed (Advokat)
- Todung Mulya Lubis (Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch/ICW)
Langkah para tokoh antikorupsi ini menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Diharapkan, amicus curiae ini dapat memberikan kontribusi positif bagi hakim dalam mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan dalam kasus Nadiem Makarim.



