Chapnews – Nasional – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan pemeriksaan Hercules Rosario de Marshal, Ketua GRIB Jaya, dalam kasus pembakaran mobil polisi dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 April lalu, di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok. Tujuh tersangka telah ditangkap, enam di antaranya merupakan anggota GRIB, dan satu menyerahkan diri. Namun, dua tersangka lainnya masih buron.
Karyoto menjelaskan bahwa penyelidikan masih berfokus pada kemungkinan adanya perintah dari atasan dalam aksi tersebut. "Jika ada bukti perintah dari atasan, kita akan konfirmasi dan menyelidiki apakah Hercules layak dijerat pasal 55 atau 56 KUHP terkait perintah dan turut serta dalam tindak pidana," tegas Karyoto kepada wartawan, Jumat (9/5). Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah memburu dua buronan, RS dan VS alias T, yang diduga terlibat langsung dalam pembakaran dan penganiayaan.

Insiden bermula saat polisi hendak menangkap seorang tokoh masyarakat yang diduga melakukan penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal. Keberatan warga atas penangkapan tersebut memicu aksi kekerasan yang mengakibatkan tiga mobil polisi hangus terbakar.
Sementara itu, DPP GRIB Jaya melalui Kabid Media dan Publikasi, Marcel Gual, membantah tudingan premanisme yang ditujukan kepada organisasi yang dipimpin Hercules. Gual menyatakan bahwa GRIB memiliki beragam kegiatan positif, termasuk program pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja bagi anggotanya. Ia menegaskan bahwa GRIB tidak akan terpengaruh oleh framing negatif dan akan terus menjalankan program kerjanya sesuai arahan Ketua Umum. Namun, pernyataan ini tak mampu meredam spekulasi tentang keterlibatan Hercules dalam insiden tersebut. Penyelidikan polisi masih terus berlanjut, dan publik menantikan langkah selanjutnya terkait kemungkinan pemeriksaan Hercules.