Chapnews – Nasional – Pemerintah Kabupaten Situbondo menunjukkan komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya pada Kamis (9/10).
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan perkara pidana, terutama untuk kasus-kasus ringan. Ia menekankan bahwa penjara bukanlah satu-satunya jalan keluar.

Penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan dinilai lebih bijak dan selaras dengan nilai-nilai sosial masyarakat Situbondo. "Sebenarnya menyelesaikan permasalahan pidana bisa diupayakan tidak harus ditempuh secara hukum dan mengutamakan penyelesaian restorative justice, khususnya untuk tindak pidana ringan," kata Rio.
Sebagai wujud komitmen, Pemkab Situbondo akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, menciptakan lingkungan sosial yang damai dan harmonis.
Kesepakatan tentang keadilan restoratif ini merupakan bagian dari inisiatif Kejati Jatim bersama Pemprov Jatim yang melibatkan seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur. Konsep restorative justice sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan kini diterapkan lebih luas untuk berbagai jenis perkara pidana.
Pemkab Situbondo berharap, melalui keadilan restoratif, setiap masalah dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, tanpa menimbulkan dendam atau perpecahan di masyarakat.



