Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kabar baik terkait pembayaran kompensasi kepada dua BUMN raksasa, PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Skema pembayaran kini telah diperbarui dengan mekanisme yang lebih cepat dan terstruktur, memastikan kelancaran operasional kedua perusahaan.
Purbaya menjelaskan bahwa percepatan pembayaran kompensasi ini merupakan perubahan signifikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan setiap kuartal. "Dari enam komponen kompensasi, subsidi tetap berjalan bulanan. Untuk kompensasi, kita buat sistem baru, 70 persen kita bayar tiap bulan," ujarnya pada Selasa (21/10/2025).

Mekanisme baru ini dirancang untuk memberikan kepastian dan fleksibilitas. Pada bulan ke-8, akan dilakukan perhitungan untuk melihat apakah ada kekurangan atau kelebihan pembayaran. Jika semua sudah sesuai, sisa 30 persen akan segera dilunasi.
Purbaya juga memastikan bahwa dana kompensasi yang telah disetujui sudah tersedia dan sedang dalam proses administrasi di pihak PLN dan Pertamina. "Kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa dananya sudah available. Tinggal mereka kirim surat ke kita," jelasnya.
Proses pencairan dana ini telah disetujui oleh tiga menteri terkait, sehingga tidak ada kendala berarti. Dengan skema pembayaran yang baru ini, diharapkan PLN dan Pertamina dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam menyediakan energi bagi masyarakat.



