Chapnews – Ekonomi – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tengah mempertimbangkan wacana pengelolaan tambang oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. "Nanti kita lihat, apakah mereka memenuhi syarat atau tidak," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Bahlil menegaskan, kemampuan dan pengalaman dalam mengelola pertambangan menjadi faktor penentu dalam pemberian izin. Bukan hanya sekedar keinginan, Kopdes Merah Putih harus mampu menunjukkan kapasitasnya. Selain itu, lokasi koperasi juga menjadi pertimbangan penting. "Prioritas pemberian izin akan diberikan kepada koperasi yang berada di daerah pertambangan, agar masyarakat setempat mendapat kesempatan mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri," tegasnya. Keputusan final terkait rencana ini masih menunggu hasil kajian lebih lanjut dari Kementerian ESDM.




