Ads - After Header

Korupsi Gas PGN, KPK Jebloskan Komisaris PT IAE ke Rutan!

Ahmad Dewatara

Korupsi Gas PGN, KPK Jebloskan Komisaris PT IAE ke Rutan!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kali ini, giliran Komisaris Utama PT IAE periode 2007 hingga saat ini, Arso Sudewo, yang dijebloskan ke Rutan Cabang KPK pada Selasa (21/10).

Penahanan Arso dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.

Korupsi Gas PGN, KPK Jebloskan Komisaris PT IAE ke Rutan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, KPK telah menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, pada 1 Oktober lalu. Selain itu, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim, juga telah ditahan pada 11 April 2025.

Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika PT IAE atau PT Isargas mengalami kesulitan keuangan. Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo untuk mendekati PT PGN guna memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.

Selanjutnya, Hendi Prio Santoso bersama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk membahas persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Setelah serangkaian pertemuan, Arso Sadewo diduga memberikan commitment fee sebesar Sin$500.000 kepada Hendi Prio Santoso. Sebagian dari uang tersebut kemudian diberikan kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkan Arso kepada Hendi.

Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terus bergulir dan KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi yang merugikan negara ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer