Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun.
KPK menilai putusan tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara secara optimal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10).

KPK menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan investasi fiktif di PT Taspen merugikan dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN). Dampak kerugian yang besar ini mendorong KPK untuk mengimbau agar penegakan hukum dalam perkara ini menjadi pemicu upaya pencegahan korupsi. Mitigasi dan perbaikan sistem yang serius diperlukan untuk mencegah praktik investasi fiktif terulang.
Perkara ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah, dengan hakim anggota Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto, serta Panitera Pengganti Prastiwi Ari Yuniati. Putusan dibacakan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29 miliar, serta sejumlah mata uang asing. Terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, juga dinyatakan bersalah dan dihukum 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti senilai US$253.664 subsidair 2 tahun penjara.
Hakim juga memerintahkan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana senilai 996,694,959.5143 unit penyertaan untuk negara, yang akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Selain kedua terdakwa, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. Informasi ini dilansir dari chapnews.id.



