Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/6), menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, yang menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi.
"Kita tunggu dulu prosesnya. Penyelidik masih mendalami keterangan-keterangan dari pihak-pihak sebelumnya," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, ia menegaskan KPK membuka pintu bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk memberikan keterangan. "KPK membuka peluang kepada siapa saja yang mengetahui konstruksi perkara ini untuk dipanggil dan dimintai keterangannya," tambahnya.

Budi menekankan pentingnya kooperasi dari pihak-pihak yang dipanggil. KPK meminta keterangan yang jujur dan lengkap untuk efektivitas proses penyelidikan. "Terkait dana haji, KPK meminta kooperasi dari pihak yang dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Ibadah haji sangat dekat dengan kepentingan umat," tegasnya.
Hari ini, KPK telah memeriksa Pendakwa Khalid Basalamah. Budi menyebut Basalamah kooperatif dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyidik. Ke depan, langkah KPK terkait pemanggilan Yaqut masih menunggu hasil pendalaman penyelidikan.



