Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius tengah memperluas penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Fokus terbaru KPK adalah menelusuri jejak pengusaha Sarjan, yang kini menjadi tersangka, terkait proyek-proyek yang ia menangkan pada era Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat. Langkah ini menandakan upaya KPK untuk membongkar potensi praktik korupsi yang lebih luas dan terstruktur di lingkungan Pemkab Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima informasi awal mengenai peran Sarjan sebagai penyedia barang dan jasa untuk sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi pada periode sebelum kepemimpinan Ade Kuswara. "Kami mendapatkan informasi awal bahwa saudara SJ [Sarjan] ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/12).

KPK bertekad menelisik lebih dalam apakah dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Sarjan hanya terjadi pada masa jabatan Bupati Ade Kuswara atau sudah menjadi pola yang berlangsung di era-era sebelumnya. "KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK [Ade Kuswara Kunang] ini saja atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya," tegas Budi.
Sumber internal chapnews.id menyebutkan, pada tahun 2023 saja, Sarjan diduga telah mengantongi proyek senilai fantastis, mencapai Rp157 miliar. Angka ini memicu pertanyaan besar tentang bagaimana proyek-proyek tersebut diperoleh dan apakah ada indikasi suap di baliknya.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M. Kunang, dan Sarjan sendiri. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2023.
Dalam rentang satu tahun terakhir, sejak Desember 2023, Ade Kuswara diketahui rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M. Kunang. Total ‘ijon’ yang telah diserahkan Sarjan kepada Ade Kuswara dan H.M. Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diberikan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang tahun 2024, Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari berbagai pihak lain dengan total Rp4,7 miliar.
Para tersangka, Ade Kuswara, H.M. Kunang, dan Sarjan, saat ini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, hingga 8 Januari 2024. Ade Kuswara dan H.M. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Namun, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, keterlibatan Eddy dinilai belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, segel di rumah Eddy akan dibuka kembali.
KPK mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana suap dalam proyek-proyek tersebut untuk tidak ragu melapor. "Nanti kita akan dalami apakah modus-modus serupa juga dilakukan oleh saudara SJ atau tidak," pungkas Budi, menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.



