Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri keberadaan sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang secara mengejutkan ditemukan dalam penguasaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Penemuan ini terjadi saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Albertinus beberapa waktu lalu, sebagai bagian dari investigasi kasus dugaan pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (24/12) menegaskan bahwa penyidik akan mendalami alasan mengapa aset daerah tersebut masih berada di bawah kendali Albertinus. "Tentunya atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari HSU," ujar Budi melalui pesan tertulis yang diterima chapnews.id.

Albertinus diketahui merupakan mantan Kajari Tolitoli. Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai mengapa kendaraan dinas tersebut tidak dikembalikan atau dialihkan setelah ia berpindah tugas ke HSU. Selain rumah dinas, KPK juga memperluas penggeledahan ke kantor Kejaksaan Negeri HSU dan kediaman pribadi Albertinus yang berlokasi di Jakarta Timur. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat terkait dengan perkara pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Albertinus, bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka. Ketiga pejabat kejaksaan tersebut kini telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Albertinus, sejak menjabat Kajari HSU pada Agustus 2025, diduga telah menerima aliran dana senilai sekurang-kurangnya Rp804 juta. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.
Penerimaan uang haram ini diduga berasal dari praktik pemerasan yang dilakukan Albertinus terhadap beberapa perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). "Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," papar Asep Guntur dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi.
Kasus ini terungkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 17-18 Desember lalu, menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di segala lini, termasuk di institusi penegak hukum.



