Chapnews – Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan kebutuhan vital lembaganya akan personel kepolisian. Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri yang bertugas di luar institusi induknya untuk mengundurkan diri atau pensiun, serta proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) oleh pemerintah guna mengatur penempatan personel kepolisian di luar institusi, yang ditargetkan rampung pada Januari 2026. Setyo menyampaikan hal ini usai konferensi pers capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Implikasi putusan MK ini memang memunculkan tanda tanya besar terkait kelangsungan penugasan anggota Polri di berbagai lembaga negara, tak terkecuali KPK. Menanggapi situasi krusial ini, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di KPK masih sangat esensial, khususnya di beberapa sektor penugasan strategis.

"Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan," ujar Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu. Ia juga merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang secara gamblang mengizinkan penyidik berasal dari lembaga lain.
"Undang-undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian dengan memperhatikan bahwa ada Undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-undang KPK sendiri. Itu jawabannya," tambahnya, memperjelas dasar hukum keterlibatan polisi di KPK.
Menyikapi polemik ini, KPK tidak tinggal diam. Setyo mengungkapkan bahwa lembaganya turut aktif dilibatkan dalam forum pembahasan penyusunan PP yang mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi. "Dalam menyikapi permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan. Artinya, KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan. Terakhir kemarin di hari Sabtu (20/12)," jelasnya.
Pembahasan PP tersebut, yang dikoordinasikan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi komprehensif atas implikasi putusan MK ini, demi memastikan stabilitas dan efektivitas kerja lembaga negara seperti KPK.



