Chapnews – Nasional – Komisi II DPR RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah melaporkan penggunaan pesawat jet pribadi selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus tersebut.
Doli menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai penggunaan jet pribadi tersebut dari pihak eksternal. Setelah dikonfirmasi, informasi tersebut terbukti benar. "Mereka kan tidak pernah melaporkan kepada kami. Kami konfirmasi dan ternyata benar," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Kamis (23/10).

Lebih lanjut, Doli meyakini bahwa Komisi II DPR tidak akan memberikan izin jika KPU melaporkan rencana penggunaan jet pribadi sejak awal. Ia pun mengingatkan seluruh komisi di DPR untuk lebih teliti dalam memeriksa usulan anggaran dari mitra kerja.
Doli, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II dan mitra KPU, mengaku memberikan kepercayaan penuh kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu, termasuk dalam hal anggaran. Namun, ia merasa kecewa karena kepercayaan tersebut disalahgunakan. "Berapapun anggaran yang mereka ajukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu, kami pasti support. Tapi ternyata kepercayaan itu tidak dilaksanakan dengan baik," sesal Doli.
Seperti yang dilansir chapnews.id sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU dan Sekretaris Jenderal KPU atas penggunaan jet pribadi. Mereka dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik.



