Chapnews – Nasional – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengambil ancang-ancang serius. Mereka berencana menggugat Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, mereka juga siap melapor ke badan HAM PBB, International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR), jika KUHAP baru tersebut benar-benar diberlakukan.
Muhammad Isnur, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang tergabung dalam koalisi tersebut, menyatakan bahwa langkah ini akan dipertimbangkan matang-matang. Pertimbangan utama adalah jika Presiden Prabowo Subianto tidak mengambil tindakan untuk membatalkan atau merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam KUHAP tersebut.

"Saat ini, fokus utama kami adalah mendesak Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan membatalkan pemberlakuan KUHAP baru," ujar Isnur kepada chapnews.id setelah konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11).
Namun, Isnur menegaskan bahwa opsi pelaporan ke PBB masih terbuka. "Jika Prabowo mengeluarkan Perppu dan membatalkan atau merevisi undang-undang tersebut, tentu kami akan mempertimbangkan untuk menunda laporan ke internasional," imbuhnya.
Koalisi juga telah menyiapkan strategi untuk menggugat KUHAP baru ke MK jika undang-undang tersebut tetap dilanjutkan dan diberlakukan. Isnur menyoroti potensi bahaya KUHAP baru terhadap berbagai program, mulai dari pemberantasan narkoba hingga penindakan terhadap pelaku perusakan hutan.
Selain itu, KUHAP baru juga dikhawatirkan dapat menyasar para pembela HAM dan memperluas kewenangan penegak hukum untuk bertindak tanpa surat perintah dalam situasi yang dianggap mendesak. Lebih lanjut, penyidik, jaksa, atau hakim berpotensi membekukan rekening bank dan aset digital selama proses penyelidikan.
Maidina Rahmawati, Wakil Direktur dan Peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengungkapkan bahwa koalisi telah mengidentifikasi setidaknya 48 masalah dalam KUHAP baru, termasuk rujukan pasal yang salah. Ia juga menyoroti jarak waktu yang singkat antara pengesahan dan pemberlakuan KUHAP baru, mengingat banyaknya permasalahan yang terkandung di dalamnya.
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan direncanakan akan mulai berlaku pada awal Januari 2026.



