Chapnews – Nasional – Komisi III DPR RI tancap gas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Langkah ini diambil setelah RKUHAP disahkan dan bertujuan agar KUHP baru bisa efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR, menyatakan target penyelesaian RUU ini adalah sebelum masa reses DPR berakhir pada 10 Desember. "Kita kejar target ini agar KUHP bisa langsung diterapkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/11), seperti dikutip chapnews.id.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menekankan urgensi pengesahan RUU Penyesuaian Pidana. Menurutnya, RUU ini akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam KUHP yang telah disahkan pada Desember 2022. "Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus ada sebelum KUHP diberlakukan," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat Pasal 613 KUHP. Pasal tersebut menginstruksikan penyesuaian undang-undang lain, termasuk UU Pemerintah Daerah, dengan KUHP.
RUU ini akan terdiri dari tiga bab utama yang mencakup 35 pasal. Isinya meliputi penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP, penyesuaian peraturan daerah dengan KUHP, dan perbaikan redaksi dalam KUHP. "Tujuannya adalah harmonisasi antara undang-undang di luar KUHP, termasuk peraturan daerah, dengan KUHP nasional," pungkasnya.



