Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Sistem administrasi perpajakan terbaru ini akan menjadi satu-satunya platform pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026.
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menyatakan bahwa sosialisasi masif akan digencarkan pemerintah. Tujuannya, agar WP tidak mengalami kesulitan saat melaporkan SPT melalui sistem baru ini.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," ujar Yon, Minggu (12/10/2025).
Lebih lanjut, Yon menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax adalah langkah krusial. WP harus melakukan aktivasi agar dapat mengakses dan mengisi SPT secara online. Proses aktivasi pun diklaim sangat mudah.
"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," pungkasnya.



