Ads - After Header

Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax! Aktifkan Sekarang!

Ahmad Dewatara

Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax! Aktifkan Sekarang!

Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Sistem administrasi perpajakan terbaru ini akan menjadi satu-satunya platform pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menyatakan bahwa sosialisasi masif akan digencarkan pemerintah. Tujuannya, agar WP tidak mengalami kesulitan saat melaporkan SPT melalui sistem baru ini.

 Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax! Aktifkan Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," ujar Yon, Minggu (12/10/2025).

Lebih lanjut, Yon menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax adalah langkah krusial. WP harus melakukan aktivasi agar dapat mengakses dan mengisi SPT secara online. Proses aktivasi pun diklaim sangat mudah.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer