Ads - After Header

Lelang Kejutan! Sepatu Mewah Hingga Arloji Patek Dilepas?

Ahmad Dewatara

Lelang Kejutan! Sepatu Mewah Hingga Arloji Patek Dilepas?

Chapnews – Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), kembali menggemparkan publik dengan penawaran lelang yang tak biasa. Kali ini, bukan hanya aset properti atau kendaraan, melainkan barang-barang lifestyle kelas atas seperti sepatu lari eksklusif, tumbler mewah, lukisan seni, hingga arloji Patek Philippe yang menjadi bintang utama.

Dikutip dari pengumuman resmi DJKN, Minggu (2/11/2025), lelang barang-barang "kalcer" ini diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, KPKNL Jakarta V, dan KPKNL Palu. Berikut daftar barang yang dilelang beserta detailnya:

Lelang Kejutan! Sepatu Mewah Hingga Arloji Patek Dilepas?
Gambar Istimewa : img.okezone.com
  • Sepatu Lari Adidas Evo SL (Wanita): Ukuran 38 2/3, nilai limit Rp300.000. Batas akhir penawaran 23 November, uang jaminan Rp50.000.
  • Tumbler Corkcicle (Silver): Kapasitas 475 ml, nilai limit Rp377.000. Batas akhir penawaran 7 November, uang jaminan Rp114.000.
  • Lukisan "Nelayan Indonesia": Nilai limit Rp20.000.000. Batas akhir penawaran 3 November, uang jaminan Rp1.000.000.
  • Arloji Patek Philippe Twenty-4: Nilai limit fantastis Rp90.000.000. Batas akhir penawaran 5 November, uang jaminan Rp45.000.000.

DJKN mengajak masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang ini dengan memeriksa panduan yang tersedia di akun Instagram resmi mereka. Informasi lengkap mengenai objek lelang juga dapat diakses melalui situs web resmi lelang DJKN (lelang.go.id) atau menghubungi hotline "Halo DJKN" di 150-991 atau 0811-8480-991. Pertanyaan juga dapat diajukan melalui halodjkn.kemenkeu.go.id.

Sebagai informasi tambahan, lelang adalah metode penjualan barang secara terbuka dengan penawaran harga yang kompetitif, baik secara tertulis maupun lisan. Sistem ini bertujuan untuk mencapai harga tertinggi yang menguntungkan pemilik barang. Lelang di Indonesia memiliki sejarah panjang, diatur sejak zaman kolonial Belanda melalui Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190), yang hingga kini masih menjadi dasar hukum penyelenggaraan lelang di tanah air.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer