Chapnews – Ekonomi – Pemerintah telah resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Masyarakat dapat bersiap-siap merencanakan liburan panjang atau long weekend yang akan datang. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang menjadi panduan bagi instansi pemerintah maupun swasta.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 19 September 2025. Total, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2026. Dengan demikian, total hari libur dan cuti bersama mencapai 25 hari.

Penerbitan SKB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum terkait hari libur bagi seluruh elemen masyarakat.
Perlu dicatat, tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama.
SKB juga mengatur tentang unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perbankan, dan lain sebagainya. Unit-unit ini wajib mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan, sementara bagi lembaga swasta, diatur oleh pimpinan masing-masing.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional, cuti bersama, dan potensi long weekend di tahun 2026 yang telah dirangkum oleh tim chapnews.id. Segera rencanakan liburan Anda!



