Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi para pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang merencanakan perjalanan akhir tahun! PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) resmi memberlakukan potongan tarif tol sebesar 20% untuk dua ruas terjauh, yakni rute Pangkalan Brandan–Sinaksak dan sebaliknya, serta Kisaran–Sinaksak dan sebaliknya. Kebijakan ini akan berlaku pada periode puncak libur Natal dan Tahun Baru 2025, memberikan keringanan biaya perjalanan bagi masyarakat.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menjelaskan bahwa diskon tarif tol ini akan diberlakukan dalam dua periode berbeda. Periode pertama berlangsung mulai 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, periode kedua khusus pada 31 Desember 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"Atas persetujuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), potongan tarif tol 20% ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan, mulai dari Golongan I hingga V. Diskon ini khusus diberikan bagi perjalanan menerus, yaitu dari Gerbang Tol Pangkalan Brandan menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya, serta dari Gerbang Tol Kisaran menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya," terang Dindin dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).
Pengguna jalan yang melintas menerus pada rute-rute tersebut akan merasakan langsung dampak potongan tarif ini. Berikut adalah rincian tarif tol setelah diskon 20% diberlakukan:
1. Tarif Tol Setelah Potongan 20% (Periode 22 Desember 2025 Pukul 00.00 WIB – 23 Desember 2025 Pukul 24.00 WIB):
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp221.000 menjadi Rp195.650
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp333.500 menjadi Rp295.200
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp446.500 menjadi Rp395.100
- Catatan: Diskon ini mencakup Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT), Ruas Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera), dan Ruas Tol Medan–Binjai.
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp140.000 menjadi Rp130.000
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp210.000 menjadi Rp195.000
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp280.000 menjadi Rp260.000
- Catatan: Diskon ini mencakup tarif Ruas Tol Kutepat.
Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp221.000 menjadi Rp198.400
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp333.500 menjadi Rp299.300
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp446.500 menjadi Rp400.600
- Catatan: Diskon ini mencakup Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, dan Ruas Tol Belmera.
2. Tarif Tol Setelah Potongan 20% (Periode 31 Desember 2025 Pukul 00.00 WIB – 24.00 WIB):
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp221.000 menjadi Rp198.400
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp333.500 menjadi Rp299.300
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp446.500 menjadi Rp400.600
- Catatan: Diskon ini mencakup Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT), Ruas Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera), dan Ruas Tol Medan–Binjai.
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp140.000 menjadi Rp130.000
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp210.000 menjadi Rp195.000
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp280.000 menjadi Rp260.000
- Catatan: Diskon ini mencakup tarif Ruas Tol Kutepat.
Kebijakan potongan tarif ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat serta mengurangi kepadatan lalu lintas pada waktu-waktu tertentu selama musim liburan akhir tahun. Para pengguna jalan diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai kondisi lalu lintas dan tarif tol melalui kanal resmi Hamawas dan chapnews.id.



