Ads - After Header

Mahasiswa Tipu Kadis, Dapat Rp20 Juta!

Ahmad Dewatara

Mahasiswa Tipu Kadis, Dapat Rp20 Juta!

Chapnews – Nasional – Dua mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya diringkus polisi karena diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkap identitas pelaku sebagai SH alias DS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), asal Pontianak. Keduanya tercatat sebagai mahasiswa.

Modus operandi yang digunakan cukup licik. Pelaku membentuk organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) – yang hanya beranggotakan mereka berdua – tanpa legalitas resmi. Pada Rabu (16/7), mereka mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim, direncanakan pada Senin (21/7). Tuntutannya? Menjadikan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan.

Mahasiswa Tipu Kadis, Dapat Rp20 Juta!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, di balik rencana demo tersebut, tersimpan niat jahat. Pada Sabtu (19/7), dua utusan Aries bertemu SH dan MSS di sebuah kafe di Ngagel. Di sinilah pemerasan terjadi. SH dan MSS meminta uang Rp50 juta agar aksi demo dibatalkan dan unggahan mereka di media sosial (Instagram dan TikTok) dihapus. Uang yang dibawa utusan Aries hanya Rp20 juta. Ironisnya, penangkapan terjadi malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB oleh Jatanras Polda Jatim. Uang Rp20 juta tersebut ditemukan di dalam saku SH.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menambahkan bahwa polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Rutan Polda Jatim. Barang bukti yang diamankan meliputi surat pemberitahuan aksi demo, uang tunai Rp20.050.000, dua handphone, dan satu sepeda motor.

Ancaman hukuman yang menanti cukup berat. Kedua tersangka dijerat Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer