Chapnews – Nasional – Amnesty International Indonesia dan LBH Bandung mengecam keras penangkapan seorang mahasiswi ITB oleh Bareskrim Polri. Mahasiswi tersebut diduga menciptakan meme Presiden Jokowi dan Prabowo yang dianggap melanggar UU ITE. Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, menyatakan penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di dunia digital. Ia menekankan bahwa ekspresi, termasuk satire politik, bukanlah tindak pidana, dan tindakan Polri ini bertentangan dengan putusan MK terbaru. Usman juga menyebut pemerintah bukanlah entitas yang reputasinya dilindungi oleh hukum HAM, dan kriminalisasi ini menciptakan iklim ketakutan. Amnesty mendesak pembebasan mahasiswi tersebut.
LBH Bandung senada, menyebut tindakan mahasiswi itu sebagai kritik terhadap pemerintah. M Rafi Saiful, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, menganggap UU ITE sebagai pasal karet yang kerap digunakan untuk membungkam kritik. LBH Bandung telah berkoordinasi dengan LBH Jakarta untuk memberikan bantuan hukum, meskipun mahasiswi tersebut telah memiliki kuasa hukum lain.

Informasi awal dari akun X menyebutkan mahasiswi Seni Rupa dan Desain ITB itu ditangkap karena meme yang menampilkan Presiden Jokowi dan Prabowo sedang berciuman. Polri membenarkan penangkapan seorang perempuan berinisial SSS dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang konten melanggar kesusilaan, manipulasi informasi elektronik, dan akses ilegal ke sistem elektronik. Meskipun Polri telah membenarkan penangkapan, detail kronologi kejadian masih belum dijelaskan secara rinci. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang batasan kebebasan berekspresi di era digital dan penerapan UU ITE yang dinilai kontroversial.



