Chapnews – Nasional – Geger! Seorang mahasiswi seni rupa ITB diamankan Bareskrim Polri. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KM ITB, Farell Faiz, Jumat (9/5). Pihak KM ITB menyatakan telah mendampingi mahasiswi tersebut sejak meme kontroversial yang dibuatnya viral di media sosial. Meskipun Faiz enggan memberikan detail lebih lanjut, kabar penangkapan ini telah menyebar luas.
Informasi awal beredar di platform X (sebelumnya Twitter), menunjukkan unggahan meme yang diduga dibuat mahasiswi tersebut menampilkan editan foto mantan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto yang tengah berciuman. Beberapa akun X mengunggah foto yang diklaim sebagai mahasiswi ITB yang ditangkap, beserta meme kontroversial tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan terkait unggahan meme tersebut. Ia menyebut pelaku berinisial SSS, seorang perempuan, namun enggan mengkonfirmasi identitasnya sebagai mahasiswi ITB. Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Pasal-pasal tersebut meliputi pelanggaran kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), manipulasi informasi elektronik (Pasal 35), akses ilegal ke sistem elektronik (Pasal 51 ayat 1), dan sanksi atas pelanggaran pasal-pasal sebelumnya (Pasal 45 ayat 1). Ancaman hukuman yang dihadapi SSS cukup berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara selama bertahun-tahun. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan terkait kebebasan berekspresi dan UU ITE. chapnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.



