Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku mengalami sakit gigi setelah mencicipi gula rafinasi di depan hakim. Pengakuan mengejutkan ini disampaikannya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7). Tom dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan korupsi impor gula saat menjabat.
"Ya, tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi, tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi, itu saja dampak dari langsung minum (makan) satu sendok gula," ujar Tom kepada awak media chapnews.id. Ia pun dengan tegas mengingatkan agar masyarakat tidak meniru tindakannya tersebut. "Jadi, saya tidak merekomendasikan, saya imbau jangan diulang," tegasnya.

Jaksa penuntut umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), bagian dari total kerugian Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kasus impor gula. Perbuatan Tom tersebut didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Tom dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta sikap Tom yang tidak menyesali perbuatannya dan tidak merasa bersalah. Sementara hal yang meringankan adalah Tom belum pernah dihukum sebelumnya.
Tom dan tim kuasa hukumnya diberikan waktu lima hari untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum, Rabu, 9 Juli 2025. Publik pun kini menantikan bagaimana pembelaan Tom atas tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.



