Chapnews – Nasional – Sidang pembacaan pleidoi Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7), menarik perhatian publik. Kehadiran sejumlah tokoh penting, termasuk mantan pejabat tinggi negara, menjadi sorotan. Di antara mereka yang hadir memberikan dukungan moral adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Selain para mantan pejabat, sejumlah tokoh publik juga terlihat hadir, seperti mantan Juru Bicara Timnas AMIN Geiz Chalifa, Tatak Ujiyati, politikus senior PPP Habil Marati, dan pakar hukum tata negara Refly Harun. Mereka tampak duduk di bangku pengunjung, menyaksikan jalannya persidangan. Saat Tom Lembong memasuki ruang sidang, para tokoh tersebut langsung menghampirinya untuk menanyakan kabar.

Anies Baswedan, yang turut hadir, menyatakan, "Siang hari ini saya hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi oleh Bapak Tom Lembong. Kita mendoakan dan yakin insyaallah majelis hakim akan memutus dengan adil, dengan objektif demi kepastian hukum," ujarnya seperti dikutip dari chapnews.id.
Dalam pleidoinya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Ari berargumen bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti aliran dana kepada Tom Lembong, tidak ada kerugian negara, dan tidak ada perintah untuk menunjuk perusahaan tertentu. Ia berharap majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak terbukti bersalah. Jika majelis hakim memutuskan sebaliknya, Ari memohon putusan yang seadil-adilnya.
Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dakwaan tersebut didasarkan pada penerbitan surat pengakuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta penunjukan koperasi-koperasi, bukan BUMN, untuk pengendalian harga gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



