Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Kabar baik bagi program Makan Bergizi (MBG)! Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola program ini akan segera diterbitkan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, optimis aturan ini rampung minggu ini, memberikan kejelasan pembagian tugas antar instansi pemerintah.
Perpres ini akan menjadi panduan utama bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan peran masing-masing dalam program MBG. Dadan menjelaskan, BGN akan bertindak sebagai penyelenggara dan pelaksana program, memastikan intervensi gizi berjalan efektif. Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan mengawasi jalannya program, memastikan standar gizi terpenuhi.

"Saya kira Perpres soal tata kelola minggu ini sudah akan selesai. Di dalam Perpres itu diatur peran, fungsi, tugas masing-masing instansi kementerian termasuk Pemda," ujar Dadan saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.



