Ads - After Header

Mengejutkan! 228 KK Tesso Nilo Pindah, Dapat Lahan & Sertifikat!

Ahmad Dewatara

Mengejutkan! 228 KK Tesso Nilo Pindah, Dapat Lahan & Sertifikat!

Chapnews – Nasional – Langkah strategis diambil Kementerian Kehutanan untuk menata ulang dan memulihkan ekosistem vital di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sebanyak 228 kepala keluarga (KK) yang selama ini mendiami area konservasi tersebut kini direlokasi ke kawasan perhutanan sosial, menandai babak baru dalam upaya penataan kawasan dan restorasi hutan.

Ratusan keluarga ini dipindahkan ke lahan seluas total 635,83 hektare yang berlokasi di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan. Relokasi ini merupakan bagian integral dari target penataan kawasan seluas 2.569 hektare di wilayah tersebut.

Mengejutkan! 228 KK Tesso Nilo Pindah, Dapat Lahan & Sertifikat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di Desa Bagan Limau, Menteri Kehutanan Raja Antoni menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga, sebagaimana dilansir chapnews.id pada Sabtu (20/12). "Bapak ibu adalah uswah hasanah, contoh teladan, di mana dialog sebagai rekonsiliasi menjadi upaya win-win solution, kemenangan bersama. Atas kebesaran hati bapak ibu sekalian, masalah ini dapat terselesaikan," ujar Raja Antoni.

Ia menegaskan bahwa proses relokasi dari TNTN ini bukanlah cerminan permusuhan, melainkan sebuah terobosan damai yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat secara transparan.

"Ini bukan hari tanda permusuhan karena bapak ibu sekalian digusur dari Taman Nasional, tapi hari bahagia karena dengan cara damai, persuasif, dialog bersama bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar Taman Nasional Tesso Nilo," jelasnya.

Sebagai area relokasi pengganti, pemerintah telah menyiapkan beberapa lokasi. Ini mencakup lahan eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, seluas 234,51 hektare, serta kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan total luasan 647,61 hektare.

Kelompok masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Hijau di kawasan eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera, yang terdiri dari 47 KK. Sementara itu, di kawasan eks PTPN, SK Hijau diberikan kepada KTH Mitra Jaya Lestari (109 KK) dan KTH Mitra Jaya Mandiri (72 KK).

Masyarakat yang direlokasi ini juga telah menerima SK Hutan Kemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, mereka dijanjikan akan mendapatkan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di bawah Kementerian ATR/BPN.

"Kita jadi TORA, sehingga bapak ibu punya sertifikat yang akan dipastikan pemberiannya oleh Wamen ATR/BPN," kata Raja Antoni, menegaskan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum lahan warga.

Sebagai penanda dimulainya revitalisasi kawasan, Raja Antoni secara simbolis menumbangkan pohon sawit dan dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon Kulim. Kementerian Kehutanan juga berkomitmen jangka panjang dengan mengalokasikan sekitar 74 ribu bibit pohon untuk restorasi seluruh kawasan TNTN. Bibit tersebut terdiri atas varietas seperti Mahoni (30 ribu batang), Trembesi (15 ribu batang), Sengon (15 ribu batang), Jengkol (9 ribu batang), dan Kaliandra (5 ribu batang).

"Kalau secara simbolik ada pemusnahan sawit, bukan berarti ada permusuhan pada masyarakat, tapi kita kembalikan fungsi esensial Taman Nasional pada fungsinya sebagai Taman Nasional konservasi," pungkas Raja Antoni, mengakhiri pernyataannya dengan harapan TNTN akan kembali menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi gajah Domang dan satwa lainnya, sementara masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer