Ads - After Header

Misteri Jantung Hilang! Keluarga WN Australia Murka

Ahmad Dewatara

Misteri Jantung Hilang! Keluarga WN Australia Murka

Chapnews – Nasional – Kuasa hukum keluarga mendiang Byron Haddow, warga negara Australia yang jasadnya dipulangkan tanpa jantung dari Bali, membongkar kronologi kematian kliennya yang penuh misteri. Ratna dari Malekat Hukum Law Firm mengungkapkan, Byron James Dumschat, atau Byron Haddow, ditemukan tewas di sebuah vila di Badung, Bali, pada 26 Mei 2025. Kematian Byron diwarnai kejanggalan yang mengusik pihak keluarga.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar, pendarahan, dan trauma kepala. Temuan ini dinilai tak sesuai dengan penjelasan sederhana bahwa Byron hanya tenggelam di kolam renang. Lebih mencurigakan lagi, belum jelas apakah Byron meninggal di lokasi atau di rumah sakit. Kejanggalan lainnya, polisi baru menindaklanjuti kasus ini pada 30 Mei 2025, empat hari setelah kematian Byron, setelah desakan keras dari keluarga.

Misteri Jantung Hilang! Keluarga WN Australia Murka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tiga saksi warga Australia yang berada di vila saat kejadian dibiarkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi. Pihak kepolisian, menurut Ratna, belum juga mendapatkan keterangan dari mereka, meski telah meminta bantuan Konsulat Australia. Selain itu, keluarga juga menyoroti transaksi keuangan Byron sebelum kematiannya, yang dianggap penting untuk ditelusuri.

Puncak kemarahan keluarga muncul ketika terungkap bahwa jantung Byron telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga. Fakta ini baru diketahui setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematian Byron. Keluarga baru mengetahui keberadaan jantung Byron di Indonesia setelah surat-surat dikirim ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dan pihak terkait lainnya pada 7 Agustus 2025.

Pihak RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, tanpa klarifikasi, malah meminta keluarga membayar AUD 700 untuk biaya repatriasi jantung. Jantung Byron akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, dan saat ini sedang diuji DNA.

Keluarga merasa diperlakukan tidak manusiawi dan menuntut keadilan. Mereka meminta polisi Polres Badung menyelidiki kasus ini secara transparan dan profesional, serta meminta RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah memberikan klarifikasi terbuka terkait prosedur pengambilan dan penahanan organ jantung tanpa persetujuan keluarga. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang praktik medis dan penegakan hukum di Bali.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer