Ads - After Header

Misteri Santri Tewas Terbakar di Lombok: DPR Turun Tangan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar audiensi mendalam terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Insiden tragis yang terjadi pada Desember 2025 ini telah menewaskan satu santri dan melukai dua lainnya, memicu perhatian serius dari parlemen dan publik.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di kompleks parlemen pada Senin (13/7) ini dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Polda NTB, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Joko Jumadi, Kapolres Lombok Tengah Kombes Eko Yusmiarto, serta tim kuasa hukum korban dari kantor advokat senior Hotman Paris Hutapea. Keluarga korban yang meninggal dunia juga turut hadir dalam audiensi tersebut.

Misteri Santri Tewas Terbakar di Lombok: DPR Turun Tangan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyampaikan apresiasi khusus kepada Hotman Paris atas perhatiannya terhadap kasus ini. "Kami sangat menghargai komitmen Pak Hotman Paris, seorang advokat senior yang memberikan perhatian serius pada masalah ini," ujarnya.

Putri Maya Rumanti, anggota tim kuasa hukum korban, mengungkapkan kronologi awal penerimaan laporan. Ia menjelaskan bahwa para korban awalnya dirawat tanpa biaya dan mendapat bantuan dari pihak pondok pesantren, dengan syarat kasus tersebut tidak dilaporkan. Namun, janji bantuan tersebut tidak terpenuhi, terutama setelah salah satu korban, Sahrul Sobirin, meninggal dunia setelah tiga bulan perawatan.

"Pihak ponpes tidak juga memberikan bantuan setelah Sahrul Sobirin meninggal. Keluarga sempat mencari keadilan, namun ponpes malah mengajukan surat perdamaian yang ditolak keluarga," terang Putri. Ia menambahkan, keluarga awalnya enggan melapor karena adanya hubungan kekerabatan dengan alumni pesantren.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyoroti adanya dua versi kronologi yang berbeda. Versi korban menyebutkan pembakaran dilakukan sengaja dengan motif dendam dan perundungan. Sementara itu, Kementerian Agama memiliki versi lain, yakni kebakaran dipicu oleh aktivitas santri membuat ketapel yang berujung pada tumpahan bensin. "Perbedaan ini krusial dan harus diuji melalui proses investigasi yang independen dan berbasis bukti kuat," tegas Hinca.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa polisi baru memulai penyelidikan pada Juni 2026, meskipun insiden terjadi pada 13 Desember 2025. Keterlambatan ini disebabkan oleh korban yang tidak segera melaporkan kejadian. Dua santri yang terluka adalah Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), sedangkan santri yang tewas berinisial SS (14).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka: pimpinan pondok pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan seorang santri berusia 15 tahun berinisial MR. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi yang menyayat hati ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer