Ads - After Header

MK Panas! Eks BAIS Ponto Bongkar Bahaya UU TNI

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada Rabu (8/4). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon ini menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang secara tegas menyoroti potensi ancaman terhadap supremasi sipil dalam UU tersebut.

Dalam kesaksiannya sebagai ahli, Soleman Ponto menyoroti Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI. Ia menganggap pasal-pasal tersebut berpotensi membuka celah bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian dan lembaga yang seharusnya bersifat sipil. Soleman bahkan merinci ada 15 lembaga yang jabatannya bisa diisi oleh prajurit aktif TNI.

MK Panas! Eks BAIS Ponto Bongkar Bahaya UU TNI
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pria yang pernah memimpin BAIS periode 2011-2013 itu mempertanyakan ketidakjelasan batasan antara jabatan sipil murni dengan jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif. "Pertanyaan kuncinya adalah apakah 15 lembaga yang diatur pada Pasal 47 ayat 1 itu termasuk dalam jabatan sipil atau di luar itu?" tanya Soleman di Gedung MK, Jakarta Pusat. Ia menegaskan, jika tidak ada batasan yang jelas, penempatan TNI di posisi tersebut akan mengganggu prinsip supremasi sipil.

Lebih lanjut, Soleman Ponto menekankan pentingnya pembatasan tegas untuk mencegah perluasan peran militer ke ranah sipil. "Bukan kita melarang norma, tetapi memberikan batas yang tegas. Karena tanpa batas, pertahanan negara ini akan berubah menjadi seluruh struktur negara," ujarnya. Ia menambahkan, jika hal ini terjadi, bukan hanya batas kelembagaan yang hilang, tetapi juga keseimbangan antara negara dan hukum.

Mantan Kepala BAIS itu juga menyinggung soal sistem pertahanan rakyat semesta Indonesia. Ia mengingatkan bahwa TNI sebagai unsur utama dalam menghadapi ancaman militer harus dibantu oleh komponen cadangan dan pendukung. Namun, ia memperingatkan, jika komponen cadangan dan pendukung tidak dibatasi dengan jelas, maka TNI berisiko masuk ke seluruh sistem pertahanan. "Ini bukan masalah norma, tetapi masalah pembatasan sampai di mana militer ini bisa ditempatkan," terangnya.

Selain Soleman Ponto, pemohon juga menghadirkan Angga Saputra, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028, sebagai saksi. Angga memaparkan pengalamannya terkait keterlibatan anggota TNI aktif dalam proses hubungan industrial. Ia menceritakan, pada 21 April 2025, saat mendampingi pekerja dalam perundingan bipartit terkait pembayaran uang kompensasi yang belum dibayarkan selama tiga tahun kepada sekitar 500 pekerja, anggota TNI aktif turut hadir.

Kehadiran anggota TNI aktif dalam perundingan tersebut, menurut Angga, menimbulkan tekanan psikologis signifikan bagi para pekerja. Kondisi ini, lanjutnya, berdampak negatif pada kebebasan berserikat dan berunding, bahkan membuat sebagian anggota serikat memilih vakum dari aktivitas organisasi. Angga menilai, intervensi tersebut mengganggu prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang seharusnya berlangsung secara adil antara pekerja dan pengusaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Adapun koalisi sipil yang menjadi pemohon dalam uji materi ini terdiri dari Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta. Beberapa warga sipil juga turut menjadi pemohon, yakni Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto. Tim kuasa hukum pemohon meliputi Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar, Arif Maulana, Raden Violla Rrininda Hafidz, dan Daniel Winarta.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer