Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait aksi mogok makan yang dilakukan oleh 16 tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tahanan ini merupakan peserta demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai aksi tersebut. "Saya belum dapat informasi, nanti kami cek," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/9).
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Ade Ary menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan penyidik. "Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," tambahnya.

Sebelumnya, kabar aksi mogok makan ini diungkap oleh Sizigia Pikhansa, kakak dari Syahdan Husein, salah satu tahanan yang terlibat. Sizigia menyatakan bahwa Syahdan, admin akun Instagram @gejayanmemanggil, memulai mogok makan sejak 11 September sebagai bentuk protes atas penangkapan para aktivis. "Sejak 11 September, Syahdan sudah mogok makan. Ini sudah seminggu. Ini sebagai bentuk protesnya dia atas penangkapan-penangkapan seluruh aktivis. Dia mengatakan akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan," ungkap Sizigia di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9).
Sizigia menambahkan bahwa aksi mogok makan tersebut diikuti oleh 15 tahanan lainnya, sehingga total ada 16 tahanan yang melakukan aksi tersebut. Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, melihat aksi ini sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang perlu dihormati, selama dilakukan secara damai dan persuasif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi tersebut. Keenam tersangka tersebut adalah Delpedro Marhaen (DMR), Muzaffar Salim (MS), Syahdan Husein (SH), Khariq Anhar (KA), RAP, dan Figha Lesmana (FL). Mereka diduga berperan sebagai admin berbagai akun media sosial dan terlibat dalam pembuatan tutorial bom molotov. Aksi mogok makan ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan seputar penegakan hukum dan hak asasi manusia.



