Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Mogok Nasional Gegerkan Ribuan Kendaraan! - ChapNews

Ads - After Header

Mogok Nasional Gegerkan Ribuan Kendaraan!

Ahmad Dewatara

Mogok Nasional Gegerkan Ribuan Kendaraan!

Chapnews – Nasional – Lebih dari 15 ribu kendaraan logistik dilaporkan ikut serta dalam aksi mogok nasional hari ini, Minggu (13/7), sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Zero Over Dimension Overload (ODOL). Aksi ini diinisiasi oleh Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) yang menilai pemerintah terlalu terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut tanpa melibatkan para sopir dan buruh logistik.

Irham Ali Saifuddin, Presiden K-Sarbumusi, menyatakan bahwa aksi mogok melibatkan kendaraan di berbagai titik di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi Selatan. "Estimasi kami, lebih dari 15 ribu kendaraan logistik berpartisipasi, baik yang tergabung dalam titik kumpul aksi maupun yang mogok di tempat," ujarnya melalui pesan tertulis.

Mogok Nasional Gegerkan Ribuan Kendaraan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Irham menegaskan aksi ini dilakukan secara damai dan tidak menghalangi jalan raya. Para pengemudi memilih memarkir truk di tempat yang luas agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Ia menambahkan, potensi kerugian ekonomi akibat mogok nasional ini akan diumumkan besok.

Aksi ini melibatkan sejumlah organisasi seperti Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), dan Konfederasi Sopir Logistik Indonesia (KSLI). Mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera membuat Undang-Undang Perlindungan Pengemudi/Sopir yang mengatur upah layak, hubungan industrial yang adil, dan jaminan sosial bagi para sopir yang memiliki risiko kerja tinggi.

Selain itu, mereka juga meminta revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan melibatkan pengemudi dan pelaku usaha logistik agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan lapangan. Para demonstran menilai penerapan Zero ODOL terlalu cepat dan belum mempertimbangkan kesiapan armada kecil dan menengah yang belum mampu memenuhi spesifikasi teknis kendaraan sesuai aturan baru.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer