Chapnews – Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sedang mempersiapkan fatwa haram untuk sound horeg. Langkah ini diambil setelah munculnya polemik dan keresahan masyarakat terkait dampak negatif dari penggunaan sound system bervolume tinggi tersebut. Informasi ini didapat chapnews.id dari konfirmasi langsung kepada Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, Kamis (10/7).
KH Ma’ruf menjelaskan, MUI Jatim tak gegabah dalam mengeluarkan fatwa. Mereka tengah berdiskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk para pengusaha sound horeg, warga yang terdampak kebisingannya, dan dokter spesialis THT. "Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan semua stakeholder yang terkait," tegasnya.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempertimbangkan aspek regulasi dan aturan yang berlaku. "Pertemuan dengan pihak kepolisian, Pemprov, Bakesbangpol, dan lainnya telah dilakukan," tambah KH Ma’ruf.
Langkah MUI Jatim ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jatim yang tengah merancang regulasi khusus untuk sound horeg. Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa regulasi tersebut sangat diperlukan untuk mencegah konflik sosial yang berpotensi muncul akibat penggunaan sound horeg yang berlebihan. "Ini bukan masalah yang bisa diabaikan, kita sedang menggodok regulasi yang bisa melindungi semua pihak," ujar Emil pada Rabu (9/7).
Sebelumnya, Pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly, telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail. Fatwa tersebut tak hanya mempertimbangkan aspek kebisingan, namun juga dampak sosial yang ditimbulkan. Publik pun kini menantikan keputusan final dari MUI Jatim terkait fatwa haram sound horeg ini.



