Chapnews – Nasional – Sidang perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang sedianya digelar pada Selasa (23/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, kembali tertunda. Kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya masih dalam masa perawatan dan pemulihan pascaoperasi, sehingga belum memungkinkan untuk hadir di persidangan.
Dodi Abdulkadir, pengacara Nadiem, kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pembaruan kondisi kesehatan dari dokter yang menangani kliennya. "Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum Nadiem tidak bisa mengikuti proses persidangan," ujar Dodi, mengindikasikan bahwa kondisi kesehatan Nadiem menjadi faktor utama penundaan ini.

Pernyataan ini kontras dengan informasi sebelumnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (22/12) sempat mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dokter, Nadiem sudah dalam kondisi sehat dan dapat kembali beraktivitas. Namun, perkembangan terbaru dari pihak kuasa hukum menunjukkan kondisi yang berbeda.
Nadiem Anwar Makarim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini sebelumnya telah ditunda dari jadwal semula pada Selasa (16/12) karena alasan kesehatan Nadiem yang masih dibantarkan.
Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret empat tersangka lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12), sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena tersangka masih berstatus buron.
Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang dakwaan tiga terdakwa lainnya. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diduga mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Lebih lanjut, dalam persidangan tersebut juga terungkap dugaan adanya beberapa pihak yang diperkaya dari proyek korupsi ini. Salah satu nama yang disebut turut diperkaya adalah Nadiem sendiri, dengan dugaan menerima aliran dana fantastis sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan Nadiem Anwar Makarim akan dapat menghadiri persidangan untuk menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah ini. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari kondisi kesehatan Nadiem dan kelanjutan proses hukum kasus yang menjadi sorotan nasional ini.



