Chapnews – Ekonomi – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mewajibkan sertifikasi halal pada nampan atau wadah makanan yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul indikasi adanya kandungan minyak babi pada nampan impor asal China yang sebelumnya digunakan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa sertifikasi halal ini bertujuan untuk memastikan seluruh alat yang bersentuhan dengan makanan dalam program MBG terbuat dari bahan-bahan yang halal. "Setelah proses sertifikasi selesai, nampan tersebut akan memiliki logo halal. Persyaratan dan bukti-bukti sudah diproses," ungkapnya saat acara Media Gathering di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, Babe Haikal merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan penggunaan nampan produksi dalam negeri untuk program MBG. Hal ini akan memudahkan pengawasan dan jaminan kualitas produk. "Saya mengusulkan agar kita mencintai produk Indonesia. Prioritaskan produk dalam negeri terlebih dahulu. Jika kekurangan, barulah kita mempertimbangkan impor," pungkasnya. Dengan langkah ini, diharapkan program MBG dapat berjalan dengan aman dan sesuai dengan prinsip kehalalan.



