Chapnews – Nasional – Permohonan pemindahan Serge Atlaoui, terpidana mati asal Prancis yang tersangkut kasus narkoba, ke negaranya tengah menjadi sorotan. Namun, Menko Kumham, Mahfud MD, menegaskan bahwa pemerintah Prancis belum mengajukan permohonan resmi terkait transfer of prisoner tersebut kepada pemerintah Indonesia. Surat yang diterima pemerintah Indonesia hanyalah permintaan dari Serge sendiri yang kemudian diteruskan oleh pemerintah Prancis. Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Duta Besar Prancis untuk RI, Fabien Penone, Jumat (20/12).
Related Post
Mahfud MD menjelaskan bahwa permohonan Serge tidak dapat diproses karena bukan pengajuan resmi dari pemerintah Prancis. Atlaoui sendiri telah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI atas kasus psikotropika, dan permohonan grasinya telah ditolak Presiden RI. Situasi ini berbeda dengan kasus Bali Nine dan Mary Jane Veloso, yang proses pemindahannya melibatkan perjanjian resmi antar negara.
Atlaoui, mantan tukang las yang ditangkap di Cikande, Tangerang pada 2005, awalnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi mati pada 2007. Ia sempat mengajukan grasi yang ditolak Presiden Jokowi pada Desember 2014. Atlaoui sempat ditahan di Lapas Nusakambangan sebelum dipindahkan ke Lapas Tangerang pada 2015. Eksekusi matinya ditangguhkan karena ia mengajukan perlawanan terhadap Keppres penolakan grasi.
Saat ini, Atlaoui dirawat di Lapas Salemba karena menderita kanker. Kondisi kesehatannya yang serius menjadi alasan ia meminta pemindahan ke Prancis. Mahfud MD mengakui telah berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Prancis terkait mekanisme pemindahan narapidana, namun perbedaan sistem hukum kedua negara memerlukan diskusi mendalam. Duta Besar Prancis, Fabien Penone, juga menyatakan tengah berupaya memulangkan Atlaoui dan optimistis proses hukumnya akan segera terselesaikan. (arn/kid)
Tinggalkan komentar