Ads - After Header

Nekat! Kasi Datun HSU Tabrak Petugas KPK & Kabur!

Ahmad Dewatara

Nekat! Kasi Datun HSU Tabrak Petugas KPK & Kabur!

Chapnews – Nasional – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, membuat geger setelah nekat menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berusaha kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Insiden dramatis ini dikonfirmasi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

Asep menjelaskan bahwa Tri Taruna melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak ditangkap oleh tim KPK. "Bahwa benar [Kasi Datun melarikan diri dan menabrak petugas], sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga. Itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Asep, menegaskan kronologi kejadian yang menegangkan tersebut. Hingga saat ini, Tri Taruna masih dalam pencarian intensif oleh KPK.

Nekat! Kasi Datun HSU Tabrak Petugas KPK & Kabur!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

KPK mendesak Tri Taruna untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika tidak, lembaga antirasuah itu tidak akan ragu untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya. Dalam upaya memburu Tri Taruna, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta menghubungi pihak keluarga yang bersangkutan. "Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya. Kan, biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya," imbuh Asep.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan pemerasan yang telah menjerat dua pejabat Kejari HSU lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Albertinus diduga menerima uang setidaknya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Asis, Tri Taruna, dan pihak lainnya. Dana tersebut disinyalir berasal dari tindak pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima aliran dana sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.

Tri Taruna sendiri, selain perannya sebagai perantara dugaan pemerasan, juga diduga menerima aliran uang fantastis mencapai Rp1,07 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer