Ads - After Header

Ngeri! Ribuan Eks Suami di Surabaya Terblokir, Ini Alasannya

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – SURABAYA – Sebuah gebrakan tegas dan inovatif diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Jawa Timur. Ribuan mantan suami yang terbukti lalai dalam menunaikan kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak-anak mereka kini harus menghadapi konsekuensi serius: layanan administrasi kependudukan (Adminduk) mereka diblokir. Kebijakan ini menyasar setidaknya 7.642 individu yang terdaftar.

Langkah revolusioner ini dimungkinkan berkat integrasi sistem layanan kependudukan Dispendukcapil dengan data Pengadilan Agama (PA). Integrasi ini menjadi jembatan untuk memastikan setiap mantan suami patuh terhadap putusan pengadilan terkait nafkah, baik nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah.

Ngeri! Ribuan Eks Suami di Surabaya Terblokir, Ini Alasannya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa para mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah sesuai amar putusan pengadilan tidak akan mendapatkan layanan publik. "Layanan kependudukannya akan muncul notifikasi dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis," terang Eddy, seperti dikutip dari chapnews.id pada Senin (30/3).

Kebijakan ini, yang telah berjalan sejak tahun 2023, merupakan buah kerja sama erat antara Dispendukcapil dan PA. Melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan dasbor PA, petugas dapat memantau data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara otomatis. Notifikasi akan langsung terkirim jika ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pasca-perceraian.

Eddy menegaskan bahwa program ini bertujuan ganda. "Harapan kami pertama adalah terciptanya perlindungan nyata bagi mantan istri dan anak. Kedua, ini bentuk upaya pemkot melindungi kelompok rentan," ujarnya. Ia juga mengimbau agar para mantan suami memiliki kesadaran hukum dan kemanusiaan untuk menjalankan putusan hakim. "Kepada para mantan suami, tolong amar putusan terkait perceraian dilaksanakan sesuai aturan demi masa depan anak-anak kita," tambahnya.

Langkah drastis ini diambil sebagai respons atas banyaknya kasus di mana mantan suami mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak yang masih kecil pasca-perceraian, menyebabkan mereka tidak ternafkahi secara layak sesuai ketentuan PA.

Data yang dihimpun menunjukkan skala permasalahan ini. Dari total 10.959 status blokir yang tercatat, sebanyak 7.642 mantan suami masih berada dalam daftar hitam. Secara rinci, untuk nafkah anak, 4.701 kasus masih belum terselesaikan. Sementara itu, untuk nafkah iddah, 5.161 kasus belum tuntas, dan pada kategori nafkah mut’ah, sebanyak 6.665 kasus masih tertunggak. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan memastikan keadilan bagi pihak yang rentan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer