Ads - After Header

Nurhadi Terjepit! Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut!

Ahmad Dewatara

Nurhadi Terjepit! Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut!

Chapnews – Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Keputusan ini secara otomatis membuka jalan bagi kelanjutan persidangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (15/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan sikap pengadilan. "Mengadili: menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nurhadi tidak dapat diterima," ujarnya, membacakan amar putusan. Dengan penolakan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst sesuai dengan surat dakwaan yang telah diajukan. Sementara itu, biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir dibacakan.

Nurhadi Terjepit! Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Nurhadi didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp137 miliar. Dana tersebut diduga kuat berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Aliran dana haram ini disebut terjadi sepanjang periode Juli 2013 hingga 2019, saat Nurhadi masih aktif menjabat sebagai Sekretaris MA.

Selain gratifikasi, dakwaan juga menyebutkan Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total Rp307 miliar dan US$50 ribu. Uang hasil kejahatan ini diduga disalurkan ke sejumlah rekening dan digunakan untuk mengakuisisi berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, serta sejumlah kendaraan mewah.

Sebelumnya, Nurhadi telah menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA. Menariknya, dalam putusan Mahkamah Agung kala itu, tuntutan jaksa KPK mengenai uang pengganti sebesar Rp83 miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Penangkapan kembali Nurhadi oleh tim penyidik lembaga antirasuah terjadi pada Minggu (29/6) dini hari. Penangkapan ini dilakukan sesaat setelah ia menyelesaikan masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU yang kini kembali bergulir di meja hijau.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer