Chapnews – Nasional – Junaedi Saibih, seorang advokat, bersama Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan seorang buzzer bernama M. Adhiya Muzzaki, kini menghadapi dakwaan serius. Mereka dituduh secara bersama-sama menghalangi proses penyidikan tiga kasus korupsi besar yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa para terdakwa ini diduga kuat telah membuat program dan konten yang sengaja dirancang untuk membentuk opini publik yang negatif. Tujuan utamanya adalah mendiskreditkan penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan, seolah-olah penegakan hukum yang dilakukan tidak benar.

Penyebaran konten-konten tersebut dilakukan secara masif melalui berbagai akun media sosial dan sejumlah media massa. Tiga kasus korupsi yang diduga terhambat akibat tindakan para terdakwa adalah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022, kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dan kasus korupsi impor gula.
"Para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, maupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10).
Para terdakwa dituduh menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif di mata publik, seolah-olah penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung tidak benar. Junaedi Saibih, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar diduga membuat program acara TV dengan maksud menggiring opini publik bahwa penanganan kasus korupsi ekspor CPO adalah kriminalisasi terhadap korporasi minyak goreng.
Selain itu, para terdakwa juga diduga menyusun skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Marcella Santoso dan M. Adhiya Muzzaki dituduh menggiring opini negatif di media sosial tentang penanganan perkara korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Upaya serupa juga dilakukan dalam kasus korupsi impor gula, dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut. Bahkan, para terdakwa juga dituduh berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel yang berisi informasi terkait tindak pidana korupsi.
Atas perbuatan mereka, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan upaya sistematis untuk menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.



