Chapnews – Nasional – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh di lingkungan Kementerian PU menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Keputusan ini diambil sebagai respons atas penangkapan lima tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dody Hanggodo mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya evaluasi internal untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pembangunan di Indonesia. Ia menyinggung pernyataan Prof. Sumitro Djojohadikusumo mengenai beban ekonomi berbiaya tinggi yang menghambat pembangunan nasional, yang ditandai dengan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR). "Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, biaya pembangunan akan semakin tidak efisien," tegasnya dalam siaran pers, Minggu (29/6).

Evaluasi internal ini, menurut Dody, akan menyasar seluruh jajaran Kementerian PU, mulai dari pejabat eselon I hingga eselon III, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proses evaluasi yang akan dimulai pekan depan setelah mendapat persetujuan Presiden, bertujuan untuk menciptakan Kementerian PU yang bersih, efisien, dan akuntabel. "Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Dody juga menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Kejaksaan atas komitmen mereka dalam menjaga integritas dan transparansi pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa evaluasi akan dilakukan secara adil dan objektif, namun tidak akan mentolerir praktik korupsi sedikitpun. "Sebagai pemimpin, saya adalah bapak bagi seluruh jajaran Kementerian PU. Tidak ada ruang untuk toleransi korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut (merangkap PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang. Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. OTT yang dilakukan pada Kamis (26/6) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa OTT ini merupakan pintu masuk untuk penyelidikan lebih lanjut terkait proyek dan pengadaan barang dan jasa lainnya.



