Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/6), Asep menjelaskan bahwa enam orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Uang Rp231 juta yang disita, menurut Asep, merupakan sisa dari total suap sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN, kepada sejumlah pejabat. Penerima suap antara lain TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Tujuannya, agar perusahaan KIR dan RAY terpilih sebagai pelaksana proyek jalan di Sumut.

Asep menambahkan, KPK telah melacak aliran dana Rp2 miliar tersebut. Uang Rp231 juta yang diamankan merupakan sisa yang ditemukan di rumah KIR. Satu orang yang turut diamankan saat OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang dikumpulkan belum cukup kuat untuk menjeratnya. Ia hanya berstatus saksi. Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh KPK.



