Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak usulan penghapusan pajak bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani. Penolakan ini diungkapkan Purbaya usai Rapat Kerja (Raker) Tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat.
Usulan yang diajukan sebelum tahun 2023 tersebut dinilai tidak relevan mengingat kondisi BUMN yang bersangkutan. Purbaya menjelaskan bahwa BUMN yang dimaksud telah mencatatkan keuntungan yang signifikan. "Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), dulu, sebelum 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa!" tegas Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan dua alasan utama di balik penolakan tersebut. Selain karena profitabilitas BUMN yang sudah baik, terdapat pula komponen kepemilikan asing dalam perusahaan-perusahaan BUMN yang diajukan untuk penghapusan pajak. "Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," jelas Purbaya.
Meskipun menolak penghapusan pajak, Menkeu Purbaya membuka peluang pemberian insentif lain bagi BUMN. Namun, ia menekankan bahwa pemberian insentif tersebut harus sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap mendukung pertumbuhan BUMN, namun dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.



