Chapnews – Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat resmi kepada Menteri Kebudayaan dan Direktur Galeri Nasional terkait pembatalan pameran lukisan Yos Suprapto bertajuk "Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan". Surat bernomor 1062/PM.00/SPK.01/XIl/2024 yang ditandatangani Komisioner Uli Parulian Sihombing pada 20 Desember 2024 ini, menginginkan klarifikasi atas insiden yang disebut sebagai "pemberedelan" tersebut.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang turut menyoroti kasus ini, melalui Pengacara Publik Alif Fauzi, menyatakan bahwa surat tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta dan meluruskan berbagai asumsi publik. Alif menekankan pentingnya transparansi agar terhindar dari spekulasi bahwa pembatalan pameran merupakan tindakan otoriter pemerintah.
Dalam suratnya, Komnas HAM menegaskan bahwa negara wajib melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat, sesuai Pasal 23 UU HAM dan Pasal 19 DUHAM. Komnas HAM juga mengingatkan pemerintah akan kewajiban melindungi hak asasi warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 UU HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM meminta penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional, sesuai prinsip penegakan hukum dan HAM.
Sementara itu, kurator pameran, Suwarno Wisetrotomo, menjelaskan bahwa dua karya Yos Suprapto dinilai tidak selaras dengan tema pameran dan berpotensi mengganggu pesan utama. Suwarno menilai karya tersebut terlalu vulgar dan kehilangan unsur metafora. Berbeda dengan penjelasan Galeri Nasional yang menyatakan penundaan pameran disebabkan kendala teknis yang tak terhindarkan dan meminta maaf atas keputusan mendadak tersebut. Galeri Nasional juga berjanji akan berkomunikasi dengan Yos Suprapto untuk mencari solusi terbaik. Pameran yang dijadwalkan berlangsung sebulan sejak 20 Desember 2024 ini pun terpaksa ditunda.