Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terlanjur mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Lapak Asik namun kemudian ingin membatalkannya, ada prosedur khusus yang perlu dipahami. Proses pembatalan klaim JHT tidak dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem daring, melainkan memerlukan intervensi langsung dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini diungkapkan oleh Feby Novalius, seorang jurnalis, pada Minggu, 21 Desember 2025. Menurutnya, peserta tidak bisa serta-merta menarik kembali pengajuan yang sudah terlanjur masuk ke sistem Lapak Asik. Intervensi petugas menjadi kunci untuk memastikan pembatalan dapat diproses dengan benar.

Untuk membatalkan klaim yang sudah diajukan, peserta wajib menghubungi kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Ini bisa dilakukan melalui layanan pelanggan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Petugas akan memandu proses pembatalan setelah melakukan verifikasi data peserta. Penting untuk diingat, sistem Lapak Asik memang tidak menyediakan fitur pembatalan mandiri setelah pengajuan terlanjur masuk.
Berbagai alasan mendasari keinginan peserta untuk membatalkan klaim JHT. Mulai dari pengisian data yang dirasa belum lengkap, dokumen pendukung yang belum terlampir, hingga jadwal wawancara yang terlalu lama – bisa mencapai 2 minggu atau bahkan 1 bulan – sehingga peserta memilih untuk membatalkan dan mencari opsi lain, seperti pengajuan langsung ke kantor cabang. Ada pula yang menyadari bahwa status kepesertaan mereka belum memenuhi syarat untuk klaim.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan klaim ulang, peserta harus memastikan status kepesertaan sudah benar, misalnya sudah tidak dalam masa kerja. Jika pengajuan klaim dilakukan saat peserta masih aktif bekerja, proses pencairan baru bisa diproses setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak pengajuan. Kesalahan dalam status ini seringkali menjadi penyebab klaim tertunda atau bahkan ditolak.
Selain menghubungi kanal resmi, peserta juga dapat menanyakan perihal pembatalan klaim JHT melalui fitur chat admin BPJS Ketenagakerjaan. Jika klaim sudah diajukan dan jadwal wawancara sudah terlewati tanpa ada tindakan lebih lanjut, peserta disarankan untuk menunggu hingga jadwal tersebut berlalu. Setelah itu, status pengajuan dapat dipantau secara berkala melalui link Tracking BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di situs resmi chapnews.id. Dengan memahami prosedur pembatalan ini, diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengelola klaim JHT mereka dengan lebih efektif dan menghindari kendala yang tidak perlu.



