Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan bocoran mengejutkan terkait keberadaan Emylia Said dan Herwansyah, pasangan suami istri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2022. Kedua tersangka kasus suap AKBP Bambang Kayun itu ternyata berada di negara tetangga.
"Ada informasi mereka berada di negara tetangga," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8). Namun, Asep masih enggan membeberkan secara detail negara tujuan pelarian pasutri tersebut.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa proses ekstradisi Emylia dan Herwansyah akan dikaitkan dengan upaya ekstradisi DPO lain, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang saat ini berada di Singapura. "Nanti akan dilakukan bersamaan dengan upaya ekstradisi Paulus Tannos. Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru-baru ini dilakukan, dan kasus Paulus Tannos menjadi yang pertama kami coba," jelasnya.
Sebagai informasi, Emylia Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai DPO sejak 30 Mei 2022. Keduanya diduga memberikan suap berupa uang dan mobil Toyota Fortuner senilai total Rp57,1 miliar kepada Bambang Kayun untuk mengurus suatu perkara. Kasus Bambang Kayun sendiri telah selesai diproses hukum oleh KPK dan yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sementara itu, selama ini KPK terkesan bungkam dan tak pernah memberikan informasi perkembangan pencarian terhadap Emylia dan Herwansyah. Keberadaan mereka di negara tetangga kini menjadi titik terang dalam kasus ini.



